Awal Tahun 2018, Kakanwil Kemenkumham NTB Lantik 3 Notaris Baru

Awal Tahun 2018, Kakanwil Kemenkumham NTB Lantik 3 Notaris Baru

Mataram - Bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Kepala Kantor Wilayah Sevial Akmily melantik 3 orang notaris di awal tahun 2018. Notaris tersebut masing-masing pada wilayah jabatan Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Bima. Ketiga Notaris tersebut adalah Baiq Deviya Wulandari sebagai Notaris di Kabupaten Bima, Sri Winarni dan Nanang Fardiansyah sebagai Notaris di Kabupaten Lombok Tengah.

Hadir pada kegiatan pelantikan ketiga orang notaris tersebut adalah para Kepala Divisi, para anggota Majelis Kehormatan Notarsi, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah NTB dan para pejabat struktural serta pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor Wilayah melakukan pengambilan sumpah/janji jabatan notaris kepada tiga orang notaris yang dilantik. Dalam pelantikan tersebut, Kepala Kantor Wilayah dengan tegas mengatakan dalam sambutannya bahwa kata-kata sumpah yang telah diucapkan oleh para notaris yang baru dilantik hendaknya ditaati dan dilaksanakan sepanjang karirnya menjadi seorang notaris.

"Sebagai notaris baru hendaklah dapat proaktif berkomunikasi dalam membangun kerja sama dengan berbagai pihak dan hendaknya saudara juga menjaga kualitas pelayanan yang baik dan dapat menciptakan kepastian hukum sehingga menjamin kepastian hukum akta yang dibuat dan tidak merugikan masyarakat serta terhindar dari tuntutan penegak hukum", tegas Sevial Akmily.

Notaris adalah pejabat yang menjalankan fungsi publik dari negara, dan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Akta Otentik untuk setiap perbuatan hukum atau peristiwa hukum di bidang hukum keperdataan bagi setiap masyarakat, dan mengingat begitu banyaknya persoalan dan tantangan yang terus berkembang dimasa yang akan datang, Notaris dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat yang mana Akta Otentik tersebut merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh, sehingga Notaris mempunyai peran yang sangat penting dalam setiap hubungan hukum atau kegiatan masyarakat. Oleh karena itu, untuk menjalankan profesinya, integritas dan kapabilitas, serta etika seorang Notaris perlu dapat dijaga.

 


Sumber: https://ntb.kemenkumham.go.id